JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengimbau umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga menjelang Idul Fitri. Ia menekankan pentingnya menunaikan zakat sejak awal Ramadhan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang berhak menerima.
“Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya,” ujar Kiai Noor dalam Konferensi Pers Zakat Fitrah BAZNAS, di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Zakat fitrah tak hanya menjadi kewajiban individual, namun juga bentuk nyata kepedulian sosial.
Pembayaran tepat waktu diyakini dapat membawa kebahagiaan bagi para mustahik, terutama kaum dhuafa, yang sangat membutuhkan dukungan menjelang hari kemenangan.
“Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. BAZNAS berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu,” jelas Kiai Noor.
BAZNAS juga memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, serta bagi mereka yang tinggal di luar Jabodetabek.
Besaran zakat fitrah disarankan menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga beras di daerah masing-masing.
Guna memudahkan proses pembayaran, BAZNAS membuka berbagai kanal, baik secara langsung melalui kantor layanan, maupun secara daring lewat platform digital dan layanan perbankan syariah.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. BAZNAS juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu,” tambah Kiai Noor.
Tahun ini, BAZNAS menargetkan penghimpunan zakat fitrah senilai Rp14,09 miliar—naik sekitar 15 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp12,25 miliar.
Dengan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini, BAZNAS berharap masyarakat menunaikan kewajiban dengan kesadaran penuh dan ketulusan hati. Zakat fitrah yang ditunaikan diyakini dapat menjadi penyempurna ibadah puasa serta membawa keberkahan bagi seluruh umat.