JAKARTA – Nilai kekayaan negara yang dikelola pemerintah terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga 2025, total aset negara tercatat mencapai Rp14.600,98 triliun atau naik sekitar Rp908 triliun dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp13.692,4 triliun.
Kenaikan nilai aset tersebut menjadi salah satu modal penting pemerintah dalam memperkuat ketahanan fiskal sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menjelaskan bahwa sebagian besar aset negara berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nilainya mencapai Rp12.891 triliun atau sekitar 88 persen dari total kekayaan negara.
“Jadi secara sederhana DJKN ini semacam wali amanah dari kekayaan negara senilai Rp12.891 triliun,” ujar Puspasari dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan peran strategis DJKN yang tidak hanya bertugas menjaga aset negara, tetapi juga memastikan seluruh aset dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Komposisi Aset Negara Capai Ribuan Triliun
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan, total aset negara sebesar Rp14.600,98 triliun terdiri atas kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun dan ekuitas senilai Rp3.073,69 triliun.
Sementara itu, jika dilihat dari jenis asetnya, porsi terbesar masih berasal dari aset tetap yang mencapai Rp7.368,89 triliun. Nilai tersebut mencerminkan berbagai aset fisik milik negara seperti gedung pemerintahan, infrastruktur, jalan, jembatan, pelabuhan hingga fasilitas publik lainnya.
Selain aset tetap, pemerintah juga memiliki investasi jangka panjang sebesar Rp4.928,36 triliun. Kemudian terdapat aset lancar senilai Rp956,09 triliun, properti investasi Rp110,82 triliun, piutang jangka panjang Rp50,1 triliun, serta aset lainnya yang mencapai Rp1.654,61 triliun.
Besarnya nilai aset tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki instrumen ekonomi yang sangat besar untuk mendukung pembangunan nasional apabila dikelola secara produktif dan efisien.
Aset Negara Tak Lagi Sekadar Disimpan
Dalam paparannya, Puspasari menekankan bahwa paradigma pengelolaan aset negara kini tidak lagi sebatas menjaga dan mencatat barang milik negara. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan aset agar mampu menghasilkan nilai tambah dan penerimaan negara.
Menurutnya, seluruh aset yang berada di bawah pengelolaan DJKN dimanfaatkan untuk memperkuat tiga pilar utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Berbagai strategi yang dijalankan antara lain monetisasi aset, penilaian dan revaluasi aset, pemanfaatan nilai ekonomi tanah atau land value capture, asset recycling, pengelolaan piutang negara, lelang, pembinaan Special Mission Vehicle (SMV), hingga pemanfaatan aset sebagai underlying penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pendekatan tersebut bertujuan agar aset negara tidak menjadi beban pemeliharaan semata, melainkan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
PNBP dari Aset Negara Melonjak Hampir Dua Kali Lipat
Optimalisasi aset negara juga tercermin dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
DJKN mencatat penerimaan dari pemanfaatan BMN mencapai Rp5,49 triliun pada 2025. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2021 yang hanya sebesar Rp3,09 triliun.
Puspasari menilai peningkatan itu menunjukkan bahwa aset negara semakin produktif dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kas negara.
“PNBP dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN mencapai Rp5,49 triliun di 2025. Ini naik hampir dua kali lipat dari 2021 atau sebesar Rp3,09 triliun. Artinya setiap gedung yang disewakan, setiap lahan yang dimanfaatkan, ini menghasilkan penerimaan,” ungkapnya.
Kenaikan penerimaan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan optimalisasi aset mulai menghasilkan dampak konkret terhadap pendapatan negara di luar sektor perpajakan.
Dukung Sekolah Rakyat hingga Program Tiga Juta Rumah
Selain menghasilkan penerimaan, aset negara juga mulai diarahkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga Mei 2026, DJKN telah memberikan persetujuan pemanfaatan sebanyak 966 aset Barang Milik Negara dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun.
Aset-aset tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah program strategis nasional, mulai dari Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pembangunan tiga juta rumah, hingga pengembangan Koperasi Merah Putih.
Langkah ini menunjukkan bahwa aset negara kini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi sarana percepatan pelaksanaan agenda pembangunan pemerintah.
Masih Ada Potensi Aset Rp5,79 Triliun
Potensi kontribusi aset negara terhadap pembangunan diperkirakan masih akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
DJKN mengungkapkan saat ini masih terdapat ratusan aset negara yang sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan.
“Sebagai pipeline, masih ada 237 BMN potensial senilai Rp5,79 triliun yang sedang dalam proses persetujuan sebagaimana kami sebutkan tadi,” kata Puspasari.
Jika seluruh proses tersebut rampung, maka nilai aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah diperkirakan akan bertambah signifikan.
Aset Negara Jadi Instrumen Strategis Pembangunan
Peningkatan nilai aset negara hingga menembus Rp14.600 triliun menunjukkan semakin besarnya kapasitas pemerintah dalam mengelola kekayaan publik. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, optimalisasi aset menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat APBN tanpa sepenuhnya bergantung pada penerimaan pajak maupun penambahan utang.
Dengan pengelolaan yang semakin produktif, aset negara kini tidak hanya tercatat dalam laporan keuangan pemerintah, tetapi juga bertransformasi menjadi instrumen strategis yang mampu mendukung pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, dan mempercepat realisasi program-program prioritas nasional.