Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejanggalan dalam jejak komunikasi digital antara anggotanya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS). Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan keganjilan pada ponsel milik Dias. Ia secara khusus mengaktifkan fitur pesan terhapus otomatis (disappearing messages) 24 jam khusus dalam percakapan dengan sang ayah.
“Tim menemukan analisis di dalam ponsel tersangka DIS, percakapan dengan LBS selalu menggunakan timer dihapus otomatis. Padahal, percakapan dengan staf pegawai KPK lain tidak menggunakan fitur itu. Kita bayangkan saja, dengan orang tua sendiri kenapa harus pakai timer?” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026) malam.
Modus Jual Nama ‘Orang Dalam’ KPK Demi Peras Kepala Daerah
Kejanggalan pesan singkat ini menjadi bukti krusial yang memperkuat indikasi aliran uang panas hasil pemerasan. Dias, yang sehari-hari bertugas sebagai staf administrasi dan sering mengawal aktivitas pimpinan KPK, diduga membocorkan informasi rahasia penanganan perkara kepada ayahnya yang merupakan anggota LSM.
Lilik kemudian memanfaatkan celah tersebut untuk menakut-nakuti dan mendekati Bupati Pemalang. Ia mengklaim bisa “mengamankan” penyelidikan kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang jika Bupati menyerahkan sejumlah uang.
“Bukti ini diperkuat dengan kesesuaian fakta, keterangan saksi-saksi, serta rekam jejak transfer pemberian uang dari LBS kepada DIS,” jelas Taufik.
Empat Orang Resmi Ditahan di Rutan KPK
Dalam perkara ini, KPK resmi menahan empat orang tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
-
Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang periode 2025–2030)
-
Mohamad Haris alias Gus Haris (Orang kepercayaan Anom)
-
Setya Budi Dias Oktavianto (Anggota Polri/Staf Administrasi KPK)
-
Lilik Budi Suprianto (Ayah Dias / Pihak Swasta)
Atas perbuatannya, Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 20 KUHP. Sementara Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP terkait pemerasan dalam jabatan.



