JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap alih fungsi lahan di provinsinya.
Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perubahan penggunaan lahan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Perhutani dan PTPN.
Permintaan ini disampaikan dalam acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dari Widhi Widayat kepada Eydu Oktain Panjaitan yang berlangsung di Bandung pada Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyoroti dampak negatif dari alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, terutama terhadap keuangan negara.
Dedi menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan sering kali berujung pada bencana alam seperti banjir dan longsor. Saat bencana terjadi, pemerintah harus mengalokasikan dana besar untuk penanganan darurat, seperti distribusi bantuan sembako dan perbaikan infrastruktur terdampak.
“Belanja penanganan bencana itu besar, padahal bisa dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau sektor publik lainnya,” ujar Dedi.
Menurutnya, dampak alih fungsi lahan tidak hanya terkait ekologi, tetapi juga mengganggu kestabilan ekonomi dan keuangan negara. Oleh karena itu, ia menilai audit dari BPK sangat penting untuk memastikan bahwa lahan-lahan di Jabar digunakan sesuai peruntukannya.
Menanggapi hal ini, Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rezaldi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa BPK akan berfokus pada pemeriksaan kebijakan yang telah diimplementasikan, bukan kebijakan itu sendiri.
“Karena BPK harus mendukung kebijakan pemerintah, apapun yang dilakukan pemeriksaan bukan kebijakannya, tapi turunan kebijakan yang merupakan program kebijakan,” kata Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menginstruksikan Kepala BPK yang baru untuk bekerja secara cepat dan efisien agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan dampak maksimal. Ia juga berharap sinergi antara BPK dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai langkah konkret untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, Pemprov Jabar saat ini sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perubahan fungsi lahan di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
“Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ungkap Dedi dalam keterangan pers pada (12/3/2025).
Pergub ini tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Dedi berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif.
“Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar,” pungkasnya.