JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Diketahui, Ahok menerima 14 pertanyaan utama terkait perannya dalam perusahaan tersebut.
“Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Harli menambahkan bahwa penyidik mendalami bagaimana pengawasan dilakukan dalam kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan Ahok dalam ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Ahok dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh dokumen dan data baru dari Pertamina.
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam periode 2018–2023. Pemeriksaannya berlangsung selama 8–9 jam.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan dari penyidik mengenai isu ‘oplosan’ bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON lebih rendah, yang sempat ramai dibicarakan masyarakat.
“Kalau pengoplosan saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes. Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS selama periode 2018–2023.
Sampai saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus ini.