KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan perubahan strategi dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengelompokkan komoditas berdasarkan kategori tertentu.
“Permendag 8/2024 itu, nanti rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah,” ucap Budi ketika ditemui setelah ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Dalam revisi ini, Kementerian Perdagangan akan mengkaji setiap komoditas secara terpisah, sehingga setiap kelompok akan memiliki Permendag tersendiri. Dengan cara ini, proses revisi diharapkan lebih efisien dan fleksibel.
“Jadi, mekanismenya kami ubah. Misalkan, dari sekian komoditas, komoditas A sudah selesai. Ya, sudah. Komoditas A dikeluarkan dulu (dari Permendag lama), dibuatkan Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini. Itu nggak apa-apa,” ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa pendekatan ini dapat mempercepat perubahan aturan impor tanpa harus menunggu seluruh komoditas selesai dikaji. Ia menilai bahwa sistem revisi yang lama terlalu memakan waktu karena semua komoditas harus dirampungkan sebelum perubahan aturan diterbitkan.
“Misalnya kan banyak komoditas. Yang akan berubah (aturannya) kan banyak. Misalkan aturan soal TPT sudah jadi, tapi harus tunggu yang lain selesai dibahas dulu. Ngerubahnya jadi butuh waktu,” kata Budi.
Dengan mekanisme baru, perubahan aturan impor untuk sektor tertentu dapat diterapkan lebih cepat. Sebagai contoh, jika regulasi mengenai Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah selesai, aturan tersebut bisa segera diberlakukan tanpa menunggu revisi untuk komoditas lain.
Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa revisi Permendag 8/2024 akan fokus pada penyesuaian aturan terkait sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pemerintah terus berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan impor ini bermanfaat bagi seluruh pelaku industri, dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Selain melibatkan pelaku usaha, revisi ini juga mengikutsertakan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aspek teknisnya.
Budi menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap kebijakan baru ini dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha di Tanah Air.