JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang diadakan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga, seperti dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.
Mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang dan jasa mewah. Barang-barang ini, menurut Sri Mulyani, banyak dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas yang termasuk dalam kategori desil 9 hingga 10. “Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” terangnya dalam konferensi pers yang sama.
Namun, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ada beberapa barang yang sebenarnya sudah termasuk dalam kategori yang dikenakan PPN 12 persen, tetapi pemerintah memutuskan untuk tetap menerapkan tarif 11 persen.
Beberapa barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen ini antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng curah merek Minyakita. “Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen,” jelasnya. Pemerintah, lanjutnya, akan menanggung selisih kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, sembako, serta barang penting lainnya tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Barang-barang sembako yang bebas PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tuna, telur ayam ras, serta berbagai jenis cabai dan bawang. Selain itu, beberapa jasa yang dianggap strategis juga akan dibebaskan dari penerapan PPN 12 persen, termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Berikut barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan