JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa koperasi di Indonesia kini memiliki peluang besar untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, langkah ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru diterbitkan pemerintah.
PP No 39 Tahun 2025 tersebut sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru dirilis pemerintah.”
“Tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba,” kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ferry menjelaskan, sejumlah pasal dalam PP tersebut memperkuat posisi koperasi dalam pengelolaan tambang, termasuk Pasal 26C yang menegaskan pentingnya verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi.
“Dan ini bagi pemberian prioritas kepada koperasi. Ini dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi,” ucap Ferry.
Selanjutnya, Pasal 26E menjabarkan bahwa setelah verifikasi sesuai Pasal 26C, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara secara prioritas melalui sistem OSS.
“Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, besaran area untuk kelola tambang.”
“Luas WIUP Mineral logam atau Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar,” ujar Ferry.
Dengan demikian, koperasi kini sah memiliki hak untuk menggarap dan mengelola lahan tambang hingga seluas 2.500 hektar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, kebijakan ini juga menjadi wujud pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menilai bahwa regulasi yang mengatur peran koperasi dalam sektor minerba sebenarnya telah lama ada, bahkan sebelum disahkannya UU Minerba yang baru.
Politikus NasDem itu menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang secara tegas mengatur keberadaan koperasi dalam lima pasal utama.
“Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi,” kata Martin melalui keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Martin menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (1) dijelaskan bahwa badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana disebut dalam Pasal 51, 57, dan 60 wajib memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dalam menjalankan usaha pertambangan.
“Melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.”
“Poin kedua dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ucap Martin.
Lebih lanjut, Pasal 66 mengelompokkan kegiatan pertambangan rakyat ke dalam tiga kategori, yakni pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Kemudian Pasal 67 menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diberikan kepada dua pihak, yaitu individu penduduk setempat dan koperasi yang anggotanya merupakan warga di wilayah tersebut.
Dengan aturan baru ini, pemerintah membuka babak baru bagi koperasi untuk mengambil peran strategis dalam pengelolaan tambang rakyat, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi lokal.***
