Kementerian Agama RI mencatat delapan jemaah haji Indonesia meninggal dunia hingga hari kesepuluh penyelenggaraan haji 1446 Hijriah. Kemenag menjamin pemenuhan hak jemaah, termasuk pemulasaran, pemakaman, pelaksanaan badal haji, dan asuransi, untuk memastikan keluarga mendapat pelayanan terbaik.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani proses ini dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diambil untuk memberikan ketenangan bagi keluarga jemaah yang ditinggalkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan dinamika ibadah haji, sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jemaah, baik selama di Tanah Suci maupun pasca-wafat.
Caption | Admin: Putri | Sephi