SULSEL – Densus 88 AT Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan seorang pelajar SMA yang diduga menyebarkan faham ISIS. Pelaku berinisial MAS menyebarkan faham ISIS di Media Sosial (Medsos).
Barang Bukti Jadi Sorotan
Dalam penggeledahan di kediaman MAS, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas terorisme.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merek Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme,” ungkap Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, Minggu (25/5/2025).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang mencuri perhatian, yaitu bendera berlogo ISIS, tiga buah buku catatan, dan sejumlah dokumen lainnya. Bendera tersebut menjadi indikasi kuat keterlibatan MAS dengan ideologi Daulah Islamiyah (ISIS). Buku catatan yang disita diduga berisi catatan terkait propaganda atau rencana aksi yang dilakukan pelaku. Barang-barang ini kini menjadi fokus penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan motif di balik aktivitas MAS.
Peran Ponsel dalam Penyebaran Propaganda
Ponsel Oppo A3X yang disita menjadi barang bukti paling krusial. Menurut Mayndra, ponsel tersebut digunakan MAS untuk mengelola grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibentuk sejak Desember 2024. Dalam grup ini, MAS berperan sebagai admin utama dan aktif menyebarkan konten ekstremis, seperti gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang memuat ideologi ISIS.
“Nomor telepon yang digunakan MAS teridentifikasi sebagai admin utama grup tersebut,” jelas Mayndra.
Selain itu, ponsel tersebut diduga menjadi alat utama MAS untuk mengajak anggota grup melakukan aksi teror, termasuk seruan mengejutkan untuk mengebom rumah ibadah.
“Terduga diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” tambahnya.
Penangkapan di Tengah Aktivitas Sehari-hari
Penangkapan MAS berlangsung dramatis di Jalan SD Daeng Emba, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, saat ia sedang membeli air galon sekitar pukul 17.30 WITA. Ketua RW setempat, Nasir Daeng Nai, mengungkapkan, “Diamankan saat membeli air galon. Orangnya saja yang dibawa, motornya tidak.” Sepeda motor Honda Blade yang disita dari lokasi menjadi salah satu barang bukti yang kini diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan aktivitas terduga.
Kehidupan Ganda yang Mengejutkan
Warga sekitar terkejut mengetahui keterlibatan MAS dalam kasus ini. Sehari-hari, MAS dikenal sebagai pengajar di Rumah Tahfidz Alquran (RTQ) di Palangga, Gowa. Ibunya, Sitti Khadijah, tak menyangka anaknya terlibat dalam aktivitas terorisme.
“Anakku yang diamankan diduga teroris. Dari beli air galon langsung diambil anakku sama motornya,” ujar Sitti dengan nada kaget.
Nasir, Ketua RW, juga mengaku tidak mengetahui aktivitas MAS di luar kegiatan mengajar.
“Dia tinggal di sini, tapi mengajar di Palangga. Aktivitas lainnya saya tidak tahu,” katanya.
Densus 88 Gali Bukti Lebih Lanjut
Penemuan barang bukti, khususnya ponsel dan bendera ISIS, menjadi titik awal bagi Densus 88 untuk mengembangkan penyelidikan. MAS kini menjalani interogasi intensif di markas Densus 88 untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Densus 88 menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan paham radikal,” tegas Mayndra.
Kasus ini juga mengingatkan pada penangkapan serupa di Malang, Jawa Timur, pada Agustus 2024, di mana seorang pelajar diduga merencanakan aksi bom bunuh diri. Barang bukti seperti ponsel dan dokumen menjadi kunci dalam mengungkap rencana teror tersebut, menunjukkan betapa pentingnya peran teknologi dalam penyebaran paham radikal.
Imbauan Waspada Propaganda Digital
Kasus MAS menyoroti bahaya penyebaran propaganda terorisme melalui platform digital, terutama di kalangan muda.
Densus 88 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konten radikal di media sosial dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.