DEPOK – Pemerintah Kota Depok membuat aturan jam malam mulai hari Senin (31/8/2020) untuk mengendalikan peningkatkan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ucap Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Depok pada hari Minggu (30/8/2020).
Aturan jam malam ini juga berlaku dengan pembatasan operasional maal, minimarket hingga toko dan rumah makan. Sementara untuk layanan antara dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB,” lanjut Dadang.
Dengan adanya jam malam ini Pemerintah Kota Depok langsung mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan melakukan sejumlah pendataan seperti tempat kerja warga, pendataan keluar-masuk tamu di lingkungan warga serta penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar di Kampung Siaga Covid-19.
“Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan,” sambungnya.
Selain dengan pemberlakuan jam malam, pembatasan sosial juga dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS untuk memperketat pengawasan dan pendisiplinan.
“Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkot Depok juga sudah berupayah mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN), selama masa WFH ini para ASN tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah dan seluruh kegiatan pertemuan diadakan secara virtual.