JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan signifikan nilai deposit judi online sepanjang 2025 yang menunjukkan dampak nyata dari penguatan pengawasan transaksi keuangan digital.
PPATK mencatat total deposit pemain judi online selama 2025 berada di angka Rp36 triliun atau turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, menjelaskan bahwa tren penurunan tersebut menjadi indikator awal keberhasilan pengetatan analisis transaksi keuangan terkait praktik judi online.
“Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun. Total tersebut menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Danang menegaskan, PPATK akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna menekan aktivitas serta nilai perputaran dana judi online di Indonesia.
“Kami berkomitmen memberantas judi online sesuai Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan analisis transaksi keuangan,” ujarnya, menegaskan.
Selain penurunan nilai deposit, PPATK juga mengidentifikasi perubahan pola transaksi pemain judi online yang kini semakin banyak memanfaatkan sistem pembayaran QRIS.
Peralihan dari rekening bank dan dompet digital ke QRIS tersebut menjadi fokus pengawasan baru PPATK dalam memetakan risiko dan celah pada ekosistem transaksi digital.
Langkah antisipatif terus diperkuat agar praktik judi online tidak kembali menemukan ruang melalui inovasi metode pembayaran.
Di sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap nilai barang bukti sitaan dalam kasus judi online dan pencucian uang yang jumlahnya mendekati Rp100 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut nilai sitaan awal mencapai Rp59.126.460.631 yang berasal dari pengungkapan kasus jaringan judi online.
“Barang bukti uang tunai ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga totalnya mencapai Rp96.777.881.000,” katanya.
Seluruh barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
Himawan mengungkapkan, alur transaksi judi online melibatkan sejumlah perusahaan yang berperan sebagai perantara pembayaran dana pemain.
Sebanyak 15 perusahaan diketahui digunakan untuk memfasilitasi pembayaran melalui QRIS, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung aliran dana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK yang memiliki peran berbeda dalam jaringan keuangan judi online.
Selain itu, terdapat satu buronan berinisial FI yang diduga berperan sebagai pengendali dengan memerintahkan pendirian perusahaan fiktif.
Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga pasal perjudian dalam KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan tambahan denda hingga Rp10 miliar.***