JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan pembenahan Polri harus dimulai dari keberanian melihat kekurangan institusi secara terbuka. Jika mendapat amanah memimpin Korps Bhayangkara, ia membawa doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi hingga 2029.
Suyudi mengatakan besarnya kewenangan yang dimiliki kepolisian harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar. “Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, tentunya semakin besar tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar,” kata Suyudi.
Menurut dia, kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri tidak semestinya ditutup-tutupi. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru harus dipandang sebagai peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui bagian yang perlu segera diperbaiki.
Suyudi menilai transformasi Polri, terutama dalam aspek struktural, instrumental, dan kultural, bukan pekerjaan mudah. Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian kebijakan atau program, tetapi harus menjadi bagian dari sistem yang berjalan secara berkelanjutan.
Ia juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurutnya, keberadaan komisi tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan, bukan untuk melemahkan institusi kepolisian.
“Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat,” ujarnya.
Dalam konsep yang ditawarkan, Suyudi menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menegaskan “Polisi Bersama Masyarakat” bukan dimaksudkan untuk menggantikan grand strategy, Renstra, Promoter, Presisi, maupun Polmas.
Doktrin tersebut, kata dia, merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan dengan sejumlah koreksi. Program yang terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat akan dilanjutkan dan diperkuat, sementara kebijakan yang belum optimal akan disempurnakan.
“Yang belum optimal akan saya sempurnakan, yang tumpang tindih akan saya sederhanakan, dan yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan saya koreksi dengan tegas,” tegasnya.
Suyudi juga menolak pola pergantian kepemimpinan yang selalu dianggap sebagai awal baru bagi Polri. Menurutnya, institusi harus memiliki sistem yang lebih kuat daripada figur pemimpinnya.
Karena itu, ia menawarkan konsep continuity with correction atau keberlanjutan dengan koreksi. Praktik baik dari kepemimpinan sebelumnya tidak perlu dihentikan hanya karena terjadi pergantian Kapolri.
Dari program Promoter, ia menyatakan akan mempertahankan semangat profesionalisme, modernisasi, pelayanan publik, quick wins, serta disiplin manajemen perubahan. Sementara dari Presisi, sejumlah pendekatan seperti transparansi berkeadilan, digitalisasi pelayanan, restorative justice sesuai hukum, call center 110, serta pemanfaatan data akan dilanjutkan.
Menurut Suyudi, inti dari transformasi tersebut adalah memastikan polisi hadir ketika masyarakat membutuhkan, menggunakan kewenangan secara adil, terbuka terhadap pengawasan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Ia merumuskan enam prinsip operasional yang akan menjadi pijakan, yakni hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif.
“Polisi Bersama Masyarakat” juga diarahkan untuk menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian.
Suyudi menyebut sejumlah persoalan yang harus terus dibenahi, antara lain kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Ia menegaskan laporan polisi harus dipandang sebagai bentuk harapan masyarakat terhadap kehadiran negara. “Logika yang harus diubah bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” ujarnya.
Suyudi juga menekankan kewenangan kepolisian harus diimbangi dengan pengawasan. Menurut dia, kewibawaan polisi tidak dibangun melalui jarak dengan masyarakat, melainkan melalui kompetensi, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang proporsional.
Ia menyebut keberhasilan transformasi nantinya tidak cukup diukur dari jumlah operasi, aplikasi, rapat, publikasi, ataupun slogan. Ukuran utamanya adalah pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
“Masyarakat lebih aman, laporan lebih mudah diterima, pertolongan datang lebih cepat, perkara lebih pasti, korban terlindungi, hukum diterapkan adil, anggota berintegritas memiliki masa depan, dan penyimpangan dapat dikoreksi tanpa harus menunggu viral,” katanya.
Suyudi menutup paparannya dengan menegaskan bahwa jabatan Kapolri bukan sekadar puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tutupnya.