Live Program UHF Digital

Diduga Gelapkan Pajak, Jubir Timnas AMIN Ditahan Kejari Jaktim

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan Jubir Timnas AMIN, Nurindra Charismiadji atas kasus dugaan penggelapan pajak. Politikus Partai NasDem itu dititipkan di Rutan Cipinang.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Ike Andriani, seorang tersangka lain dalam kasus terpisah, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka berdua akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, dimulai dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait penyelidikan kasus perpajakan dan TPPU yang melibatkan Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

“Pada Rabu (27/12) sekitar pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) beserta tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,” ucapnya

Mereka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang dengan tuduhan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya pada rentang tahun pajak Januari hingga Desember 2019. Nurindra sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani, pengelola yang sama, diduga terlibat dalam penggelapan pajak dengan kelalaian menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau menyetor PPN yang terkumpul ke kas negara. Akibatnya, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” ujar Mahfuddin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, juga Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji, seorang calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024, bersaing di dapil Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. Saat ini, dia juga menjabat sebagai jubir Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pilpres 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *