KEPRI — Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut. Dalam operasi penindakan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, prajurit TNI Angkatan Laut menyita sekitar 1,3 ton barang haram jenis ketamine dari sebuah kapal kargo asing.
Pengungkapan kasus berskala besar ini bermula ketika unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang mengawaki KRI Kerambit-627 menghentikan dan memeriksa kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Kapal berbendera Tanzania tersebut dicegat saat melintas di kawasan perairan Tanjung Berakit.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menjelaskan bahwa indikasi tindak pidana narkotika ditemukan sejak pemeriksaan awal yang dilanjutkan oleh jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” ujar Denih Hendrata dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Usai penemuan muatan mencurigakan tersebut, kapal MV King Sun beserta seluruh kru langsung diserahterimakan kepada Kodaeral IV guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik TNI AL kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, meliputi pemeriksaan identitas kapal, kelengkapan dokumen pelayaran, hingga keabsahan seluruh muatan.
Sebagai langkah antisipasi, penyidik TNI AL juga menjadwalkan penggeledahan dan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh bagian kompartemen hingga ruang palka atau gudang kapal MV King Sun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau komoditas ilegal lain yang disembunyikan di celah-celah kapal.
Estimasi Nilai Ekonomi dan Potensi Penyelamatan Jiwa
Barang bukti narkotika yang disita secara keseluruhan mencapai 1,3 ton atau setara dengan 1.300.000 gram. Jika dikalkulasikan menggunakan asumsi harga acuan pasar narkotika berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, total nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun (setara 108,96 juta hingga 254,30 juta dolar AS).
Selain kerugian material yang berhasil dicegah, penindakan ini memiliki dampak signifikan terhadap perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan mengacu pada estimasi bahwa satu gram barang haram berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, keberhasilan penyitaan 1,3 ton ketamine ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari bahaya kecanduan.
Rekam Izat Pengawasan Jalur Laut Kepri
Perairan Kepulauan Riau dikenal sebagai salah satu jalur rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia. Penindakan terhadap MV King Sun menambah daftar panjang keberhasilan unsur operasi TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut dari ancaman barang haram.
Sebelum pengungkapan 1,3 ton ketamine ini, jajaran TNI AL tercatat pernah menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar di wilayah perairan Kepri sepanjang Mei 2025 lalu.
Operasi pertama terjadi pada 14 Mei 2025, ketika Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun di bawah jajaran Armada I berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,061 ton. Seminggu kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2025, operasi penyergapan gabungan yang melibatkan KRI Surik dan KRI Selea kembali membuahkan hasil dengan mencegat kapal penyelundup kedua serta menyita muatan sabu seberat 2 ton.
Pihak TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan ketat di jalur-jalur perairan strategis nasional guna memutus rantai penyelundupan narkotika internasional yang masuk ke Tanah Air.


