JAKARTA – Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan lima siswa senior terkait perundungan atau bullying yang menimpa siswa berinisial ABF per tanggal 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil di sekolah tersebut.
“Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Iya, dan udah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang,” kata Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Dikabarkan sebelumnya, seorang siswa berinisial ABF dari SMAN 70 yang terletak di Kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya, F, dan beberapa rekan lainnya yang berinisial A, B, M, dan R, pada November 2024.
Keluarga ABF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sunaryo selaku kepala sekolah menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari siswa yang terlibat, handphone milik korban ABF sempat diambil oleh para pelaku perundungan dan ntuk mengembalikannya, para pelaku meminta korban untuk membayar Rp50 ribu, tetapi korban tak sanggup membayar.
“Mereka sebenarnya berteman. Cuma kan yang satu kelas 10, yang satu kelas 12. Nah, terus salah satu tadi ya dimintain uang itu. Jadi nggak punya duit. Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya diambil, kalau mau kembali, saya harus diambil ngasih uang Rp50.000,” ujar Sunaryo.
Di tanggal 28 November 2024, ABF yang masih duduk di kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.
Saat tiba di lokasi, F kemudian menarik tangan ABF dan keduanya lalu terlibat percekcokan. Diduga tersulut emosi, F kemudian memukul tubuh ABF hingga tersungkur.
ABF kemudian diminta berdiri kembali, tetapi saat ABF bangkit, ia diduga dipukul dan ditendang lagi oleh F dan teman-temannyta. Selain itu, sepatu dan ponselnya juga diambil oleh para pelaku.
Kasus ini akhirnya selesai dari pihak sekolah setelah lima siswa yang terbukti melakukan perundungan, dikeluarkan dari sekolah. Sementara laporan polisi yang dibuat korban, sepenuhnya jadi wewenang aparat kepolisian.