Kategori
Diduga Rendahkan Gibran saat Debat, Awaslu Laporkan Mahfud Md ke Bawaslu
JAKARTA – Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) laporkan Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan melakukan dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Awaslu, Muhammad Mua’limin mengatakan Mahfud diduga merendahkan Gibran berawal dari pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu. Adapun laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
“Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Awaslu menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut, Mua’limin dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” ucapnya.
Mua’limin mengaku tak berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam pelaporan kali ini. Ia juga mengaku bukan bagian dari pendukung paslon 2 sehingga laporan ini murni dari keinginannya sebagai pemilih.
“Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi nggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu. Adapun ada kelompok-kelompok lain yang sudah melaporkan capres-cawapres nomor sekian-sekian itu kami juga tidak peduli karena tidak ada urusannya,” tutupnya.