Anak terdakwa AG dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis AG dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 April.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Anak terdakwa AG dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis AG dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 April.