Berakhir sudah pelarian dan masa kejayaan AKP Deky Jonatan Sasiang. Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) yang seharusnya berada di garis depan memberantas barang haram, kini justru resmi menyandang status tahanan dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan terhadap Deky.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menjadi “Perisai” Bandar dan Menikmati Uang Haram
Deky terseret dalam pusaran hitam peredaran narkoba setelah diduga kuat bertindak sebagai pelindung atau beking dari gembong narkoba wilayah Kutai Barat, Iskak Cs.
Ironisnya, sebagai pejabat penegak hukum, Deky tidak hanya sekadar menutup mata. Ia diduga kuat menerima aliran dana segar hasil dari bisnis haram tersebut. Akibat perbuatannya, selain dijerat pasal narkotika, Bareskrim Polri juga membidiknya dengan pasal berat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Potret kejatuhan Deky terlihat jelas dari foto yang beredar di kalangan media. Pria yang dulunya berwibawa dengan seragam kepolisian itu kini tampak lesu mengenakan baju tahanan oranye bernomor 38. Kedua tangannya diborgol ke belakang, dan kakinya hanya beralas sepasang sandal jepit.
Jatuh Tertimpa Tangga: Dipecat Secara Tidak Terhormat
Sebelum diserahkan ke Mabes Polri, nasib karier Deky di Korps Bhayangkara sebenarnya sudah tamat. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (18/5/2026).
Hasil sidang etik tersebut menjatuhkan vonis paling ditakuti oleh setiap anggota polisi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Selain dipecat dari dinas Polri, yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, serta menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto.
Begitu sidang etik rampung, Deky langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum pidananya di Mabes Polri. Langkah tegas ini, menurut Yuliyanto, menjadi bukti komitmen total Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum “nakal” demi mewujudkan kepolisian yang profesional dan terpercaya.