Program nasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah naik daun justru dimanfaatkan oleh komplotan penipu. Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok jual beli izin titik koordinat dapur umum tersebut dengan total kerugian korban mencapai Rp1,963 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terbukti menjebak para korban dengan iming-imig izin operasional dapur SPPG resmi, asalkan menyetor uang pelicin mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani dua laporan polisi resmi terkait kasus tersebut.
Modus Jual Lapak Koordinat dan ID Palsu
Aksi tipu-tipu ini berjalan rapi. Otak sindikat mematok tarif berbeda-beda untuk setiap lokasi dapur yang diinginkan oleh korban.
“Modus operandi dari tersangka YRN adalah menjanjikan kepada para korban bahwa ia dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan mereka. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang senilai Rp75 juta hingga Rp150 juta,” jelas Kombes Ade Sapari di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Untuk meyakinkan korbannya, komplotan ini membekali mereka dengan akun identitas (ID) digital. ID tersebut didesain sedemikian rupa agar terlihat legal dan seolah-olah telah disetujui langsung oleh BGN. Nyatanya, sistem BGN tidak pernah mengenali ID fiktif tersebut.
Kasus ini terendus ketika seorang korban berniat membuka dapur SPPG di Kota Banjar dan Cilacap pada Desember 2023. Korban yang tergiur klaim pelaku bahwa mereka “punya orang dalam” di BGN, langsung mentransfer Rp200 juta untuk dua titik lokasi. Sialnya, saat mencoba mengakses sistem, koordinat tersebut zonk alias palsu. Belakangan diketahui, ada sedikitnya 13 korban lain yang senasib.
Berbagi Peran hingga Catut Nama Jenderal
Polisi membeberkan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang sangat spesifik dalam menjaring mangsa:
-
YRN: Bertugas sebagai pemikat yang merayu dan meyakinkan korban.
-
AY: Penghubung yang menguatkan kebohongan.
-
OSP (Otak Utama): Mengaku sebagai keponakan dari Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, untuk memberi kesan memiliki otoritas penuh.
-
AN: Berperan sebagai bendahara yang menampung aliran dana sekaligus membagikan ID palsu.
Keempatnya kini resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena para pelaku melarikan diri.
Penjelasan Tegas Wakil Kepala BGN: Gratis dan Lewat Online!
Mendengar namanya dicatut dalam pusaran penipuan ini, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya langsung buka suara. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar dan meminta masyarakat untuk lebih jeli.
Soni menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik dapur pelayanan gizi dilakukan secara transparan, mandiri, dan tidak dipungut biaya sepeser pun melalui situs resmi mitra.bgn.go.id.
“Jadi, sebenarnya sama sekali tidak ada celah untuk memperjualbelikan titik tersebut,” tegas Soni.
Ia mengakui, fenomena mencatut nama pejabat BGN seperti ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat, melainkan juga mulai marak ditemukan di wilayah lain seperti Batam dan Lombok Timur.
Bagi masyarakat atau peminat kemitraan yang ingin mengajukan titik dapur baru—terutama di daerah terpencil—Soni menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) setempat, bukan melalui jaringan perorangan yang tidak jelas asal-usulnya.