JAKARTA – Harga tiket pesawat domestik selama masa mudik Lebaran 2025 diprediksi turun hingga 14% berkat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa penurunan biaya bandara, termasuk biaya avtur di 37 bandara, menjadi faktor utama turunnya harga tiket pesawat.
Salah satu insentif utama untuk pemudik adalah pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana pemerintah menanggung sebagian PPN yang semula 11%. “Dengan pengaturan ini, masyarakat hanya perlu membayar 5% PPN, sementara 6% lainnya ditanggung pemerintah,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Pemberlakuan insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk penerbangan domestik pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.