JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen yang akan menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 14 persen. Insentif ini berlaku pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.
Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan langsung kebijakan ini dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
“Secara agregat, kebijakan ini dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua minggu mendatang di angka 13 sampai 14 persen,” ujar AHY.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Melalui skema ini, pemerintah menanggung sebagian PPN tiket pesawat untuk menekan harga bagi penumpang.
AHY berharap insentif ini dapat membantu masyarakat yang hendak pulang kampung saat Lebaran.
“Semoga insentif ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat agar perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau dan nyaman,” tambahnya.
Menkeu Sri Mulyani memastikan insentif ini mulai berlaku sejak 1 Maret.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya 6 persen,” jelasnya.
Meskipun belum diumumkan secara rinci maskapai mana saja yang terlibat, kebijakan ini diperkirakan berlaku untuk seluruh penerbangan kelas ekonomi domestik di berbagai rute.
Masyarakat yang ingin mendapatkan tarif lebih murah disarankan segera memesan tiket sebelum permintaan meningkat. Dengan adanya insentif ini, diharapkan biaya perjalanan mudik menjadi lebih ringan.