Live Program UHF Digital

DKI Jakarta Akan Ubah Status Menjadi DKJ, Warga DKI Siap-Siap Cetak Ulang e-KTP

JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan bahwa warga Jakarta perlu mengganti e-KTP mereka ketika status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Beliau menjelaskan alasannya mengapa warga harus melakukan penggantian e-KTP.

“Sesuai perubahan, e-KTP akan di-print ulang,” ujar Joko Agus Setyono setelah memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut akan mempengaruhi e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, perubahan tersebut menjadi alasan mengapa warga perlu mengganti e-KTP mereka.

Joko menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan anggaran untuk proses penggantian ini pada tahun depan dan sedang dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota ke IKN telah dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai RUU DKJ.

Rapat tersebut diselenggarakan pada tanggal 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen tersebut di akun Instagram pribadinya.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya seperti dikutip detikcom, Kamis (14/9).

Sri Mulyani menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menegaskan perlunya mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta dari semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *