JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus serta melindungi siswa dari berbagai risiko digital.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai. Pemanfaatan gawai tetap diperbolehkan dalam kondisi khusus, sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.
“Pemanfaatan gawai diperbolehkan kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan,” ujar Nahdiana saat Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Menurut Nahdiana, selama berada di lingkungan sekolah, seluruh perangkat gawai milik siswa, termasuk smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan sejenisnya, wajib dinonaktifkan, diatur ke mode senyap, atau diserahkan ke tempat penyimpanan yang telah disediakan pihak sekolah. Untuk mata pelajaran yang membutuhkan akses digital, sekolah diwajibkan menyediakan perangkat pembelajaran alternatif.
Untuk memastikan komunikasi darurat dengan orang tua tetap terjaga, kepala sekolah akan menunjuk narahubung resmi serta mengumpulkan nomor kontak darurat dari setiap siswa. Kebijakan larangan membawa gawai yang sebelumnya telah diterapkan di sejumlah sekolah tetap dipertahankan selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Nahdiana juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali murid. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan keluarga siswa untuk membimbing penggunaan gawai agar lebih edukatif dan positif.
Lindungi Siswa dari Ancaman Digital dan Gangguan Konsentrasi
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan. Nahdiana menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan melindungi siswa dari risiko kecanduan digital, perundungan siber, serta gangguan kesehatan mental dan fisik.
“Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial,” kata Nahdiana.
Ia menambahkan, penggunaan gawai yang tidak bijak dapat mengganggu proses belajar dan menghambat terbentuknya interaksi sosial yang bermakna di lingkungan sekolah.
Sebagai dasar kebijakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengacu pada kajian UNICEF 2023 yang menyebutkan 54 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan daring. Sementara riset bertajuk Smartphone Regulation in Schools Indonesia’s Context 2025 mengungkapkan 53 persen guru melaporkan siswa kehilangan fokus akibat keberadaan smartphone, dan 64 persen guru menyatakan siswa lebih memilih bermain gawai dibandingkan berinteraksi tatap muka.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif.
“Tujuannya agar siswa bisa berkonsentrasi dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas kegiatan belajar maksimal dan iklim belajar tidak terganggu oleh keberadaan gawai yang dimiliki siswa,” ujar Sarjoko.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini secara menyeluruh di wilayah DKI Jakarta, diharapkan konsentrasi siswa meningkat, interaksi sosial antarsiswa semakin baik, serta risiko ancaman digital selama jam sekolah dapat diminimalkan. Kebijakan ini mulai diterapkan setelah peluncuran resmi pada 19–20 Januari 2026.