Live Program Jelajah UHF Digital

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jacob Alupaty Demny, yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan terkait delapan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (31/5/2023).

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupaty Demny, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, efektif sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi, yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dalam perkara nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.

Pada sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 45 Teradu. Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. Total sanksi yang dijatuhkan dalam sidang ini adalah 6 Peringatan, 2 Peringatan Keras, dan 1 Pemberhentian Tetap.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *