JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepakat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan menjadi senjata hukum untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, dengan pembahasan yang dipercepat melalui inisiatif DPR.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan wewenang lebih luas kepada aparat penegak hukum dalam menyita dan merampas aset hasil kejahatan, termasuk yang disembunyikan di luar negeri atau atas nama pihak ketiga.
Undang-undang ini tidak hanya akan melengkapi kerangka hukum pidana, tetapi juga mendukung upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Sebagai bagian dari paket reformasi, RUU ini terkait erat dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang saat ini sedang menunggu keputusan akhir.
“Jadi ya, bersabar sedikit ya. Yang jelas, komitmen politik antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” kata Menkum Supratman Andi Agtas
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa percepatan proses ini dimungkinkan karena inisiatif RUU Perampasan Aset berasal langsung dari DPR, sementara pemerintah telah menyiapkan draf lengkap.
“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah. Karena inisiasinya sekarang ada di DPR, tinggal kita tunggu saja—sudah bagus,” ujarnya.
Supratman juga menambahkan keyakinannya bahwa inisiatif DPR akan membuat proses legislasi berjalan lebih lancar.
“Kalau DPR yang mengusulkan inisiasi, pasti lebih cepat, karena pemerintah sudah siap, sudah ada draft-nya, dan lain sebagainya,” sambungnya.
Pengembangan RUU Perampasan Aset ini menjadi sorotan utama di tengah isu korupsi yang masih marak di Indonesia. Dengan kesepakatan ini, diharapkan tidak hanya RUU Perampasan Aset, tetapi juga RUU KUHAP dapat segera disahkan, sehingga mempercepat transformasi sistem peradilan pidana.
Pemerintah dan DPR terus berkomitmen untuk mewujudkan hukum yang adil dan efektif, demi kesejahteraan rakyat.
Para pakar hukum menyambut positif langkah ini, karena RUU Perampasan Aset berpotensi mengembalikan triliunan rupiah aset negara yang hilang akibat korupsi. Proses pembahasan lanjutan dijadwalkan segera dimulai, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat.




