JAKARTA – Pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memasuki babak penting dengan melibatkan partisipasi kalangan akademisi dan mahasiswa. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul di era digital, sekaligus memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai rekomendasi terkait substansi revisi UU HAM, mulai dari penguatan kelembagaan hingga pengaturan hak asasi manusia di ruang digital.
Menurut Yasonna, berbagai usulan yang disampaikan mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap perkembangan hukum nasional yang harus mampu mengikuti dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi.
“Saya melihat sekilas masukan-masukan yang disampaikan cukup baik. Rekomendasinya juga sangat relevan, mulai dari isu kelembagaan hingga HAM digital yang memang belum diatur secara memadai. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, karena kalau tidak, kita akan terlindas oleh perkembangan zaman itu sendiri,” ujar Yasonna.
Revisi UU HAM Dinilai Harus Menjawab Tantangan Digital
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU HAM adalah perlindungan hak-hak warga negara di ruang digital. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dinilai telah melahirkan berbagai persoalan baru yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Yasonna menilai hak atas privasi, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, hingga kebebasan berekspresi di dunia digital harus memperoleh kepastian hukum melalui pembaruan Undang-Undang HAM.
Menurutnya, transformasi digital tidak hanya membawa manfaat dalam berbagai sektor kehidupan, tetapi juga menghadirkan risiko terhadap hak-hak fundamental masyarakat apabila tidak diiringi regulasi yang adaptif.
“Waktu terus berjalan sangat cepat. Suka atau tidak suka, digitalisasi membawa dampak besar terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, dan berbagai hak warga negara lainnya. Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab tantangan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan hak asasi manusia tetap relevan di tengah perubahan pola interaksi masyarakat yang semakin bergeser ke ruang digital.
Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Belum Optimal
Selain isu digitalisasi, Yasonna juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, pemerintah sebenarnya telah membuka berbagai jalur penyelesaian, baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial. Namun implementasinya dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban.
> “Ini adalah perjuangan panjang untuk melindungi korban-korban pelanggaran HAM. Pemerintah telah mengidentifikasi berbagai pelanggaran HAM berat dan menyediakan jalur penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial. Namun hingga saat ini implementasinya masih belum berjalan secara optimal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU HAM diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan hukum sekaligus memastikan hak korban tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara.
Dalam RDPU tersebut, Yasonna juga memberikan perhatian terhadap usulan harmonisasi UU HAM dengan berbagai regulasi sektoral. Salah satu aspek yang dinilai semakin penting ialah hubungan antara aktivitas dunia usaha dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, praktik bisnis modern tidak lagi hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari komitmen perusahaan dalam menghormati prinsip-prinsip HAM.
Ia menyebut perusahaan perlu memiliki standar yang jelas terkait kesetaraan gender, pencegahan diskriminasi, perlindungan lingkungan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Saya juga setuju adanya harmonisasi dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk mengenai bisnis dan HAM. Setiap korporasi harus memiliki standar yang menghormati hak asasi manusia, mulai dari kesetaraan gender, pencegahan diskriminasi, perlindungan lingkungan, hingga tanggung jawab sosial. Ini sudah menjadi tren dalam komunitas internasional dan perlu menjadi bagian dari revisi UU HAM,” jelasnya.
Langkah harmonisasi tersebut dinilai penting agar berbagai ketentuan dalam UU HAM tidak berjalan sendiri, melainkan terintegrasi dengan regulasi lain yang mengatur sektor ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, hingga lingkungan hidup.
Yasonna juga mengajak mahasiswa untuk tetap aktif mengawal proses penyusunan revisi UU HAM hingga tahap pembahasan selesai. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting agar produk legislasi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap semangat kritis mahasiswa tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi di ruang diskusi, tetapi berlanjut dalam pengawasan terhadap proses legislasi bersama berbagai elemen masyarakat sipil.
“Persoalan HAM merupakan isu yang sangat sensitif. Karena itu saya berharap semangat mahasiswa tidak berhenti hanya pada penyampaian rekomendasi ini, tetapi juga mendukung bagian dari orkestrasi revisi UU HAM yang disampaikan seluruh elemen masyarakat. Karena dukungan publik sangat penting agar revisi UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan perlindungan hak asasi manusia,” tuturnya.
Menurutnya, semakin luas partisipasi masyarakat, semakin besar peluang lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan HAM secara komprehensif.
Dalam pembahasan revisi UU HAM, Komisi XIII DPR RI juga akan memberi perhatian terhadap penguatan kelembagaan di bidang hak asasi manusia. Saat ini terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dalam isu HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kementerian HAM.
Yasonna menilai perlu adanya sinkronisasi kewenangan agar sistem perlindungan HAM berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan tugas antarlembaga.
“Penguatan kelembagaan menjadi salah satu fokus yang akan kami bahas. Setelah undang-undang itu ada, kita akan sosialisasikan ke kampus-kampus agar generasi muda memahami pentingnya penguatan perlindungan HAM di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, menjadi bagian penting setelah revisi UU disahkan agar implementasi aturan baru dapat dipahami secara luas.
Generasi Muda Dinilai Berperan Mengawal Demokrasi
Di akhir penyampaiannya, Yasonna memberikan apresiasi atas keterlibatan mahasiswa hukum dalam proses penyusunan kebijakan publik. Ia menilai energi dan idealisme generasi muda menjadi modal penting dalam memperkuat demokrasi serta memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya mengapresiasi energi dan semangat kalian. Hak asasi manusia merupakan bagian penting dari konstitusi kita. Negara memang memberikan kewenangan konstitusional kepada Presiden, DPR, dan berbagai lembaga negara, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengawal dan berpartisipasi dalam setiap proses pembentukan kebijakan. Karena itu, dukungan masyarakat menjadi sangat penting bagi penguatan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” tutupnya.