JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan prinsip dan mekanisme Undang-Undang Pers tidak dapat langsung dijadikan dasar tuntutan pidana maupun perdata terhadap wartawan. Proses hukum hanya dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dijalankan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa norma Pasal 8 Undang-Undang Pers sebelumnya tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai bentuk perlindungan hukum tersebut. Tanpa pemaknaan konkret dari MK, kondisi ini berpotensi membuka celah kriminalisasi langsung terhadap wartawan tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai langkah MK sebagai kemajuan signifikan dalam menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita masih melihat wartawan dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh Soleh, Selasa (20/1/2026).
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu berharap putusan MK dapat menjadi pedoman tegas bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.
“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.
Oleh Soleh menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi yang akurat, serta pendidikan masyarakat.
“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor,” pungkas legislator PKB tersebut.
Putusan ini diharapkan dapat mengurangi kasus kriminalisasi jurnalis yang selama ini kerap terjadi, sekaligus mendorong praktik jurnalisme yang bertanggung jawab dan berbasis kode etik.