JAKARTA – Komisi II DPR RI baru-baru ini mengadakan evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Tujuannya untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja lembaga tersebut dalam menangani pelanggaran terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Proses evaluasi ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi II terhadap mitra kerjanya, termasuk DKPP.
Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa DKPP berfungsi secara maksimal dalam menjaga integritas proses pemilu.
“Salah satu fungsi utama kami adalah mengevaluasi mitra kerja kami, termasuk DKPP. Beberapa waktu lalu, kami sudah mengadakan rapat tertutup, dan hari ini kami ingin menyampaikan hasil evaluasi kami.”
“Intinya, kami berharap kinerja DKPP bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Bahtra juga menyoroti sejumlah keluhan yang diterima Komisi II dari berbagai daerah mengenai penanganan kasus yang belum diproses oleh DKPP, baik itu terkait Pilkada maupun Pemilu Legislatif (Pileg).
Menurutnya, kasus-kasus yang belum ditindaklanjuti ini, termasuk yang berlarut-larut hingga ada yang diulang ke persidangan, dapat menambah ketegangan dan polemik di daerah.
“Kasus-kasus yang terlalu lama diproses dapat menjadi masalah, terutama ketika kepala daerah yang bersangkutan sudah dilantik. Oleh karena itu, kami berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk,” tambah Bahtra.
Lebih lanjut, Bahtra juga menekankan pentingnya menjaga independensi DKPP agar lembaga ini dapat bekerja tanpa campur tangan politik.
“Keputusan yang diambil oleh DKPP harus bebas dari pengaruh politik. Keputusan mereka harus seobjektif mungkin,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, menambahkan bahwa batas waktu yang jelas dalam penanganan kasus oleh DKPP sangat diperlukan untuk menghindari potensi gugatan yang muncul di kemudian hari.
Dede juga menyoroti adanya potensi dugaan tebang pilih dalam penanganan laporan yang diterima oleh DKPP.
“Banyak laporan yang tidak diteruskan ke persidangan, sementara beberapa kasus lainnya langsung diproses. Ini memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus atau bahkan adanya intervensi dari pihak luar,” ungkap Dede Yusuf.
Meski begitu, Bahtra, Dede, dan sejumlah anggota Komisi II lainnya menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pembahasan terkait pergantian komisioner DKPP.
Pemanggilan DKPP oleh Komisi II kali ini semata-mata untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemilu dan Pilkada, demi memastikan bahwa lembaga tersebut dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.***




