JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga saat ini parlemen belum memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu karena DPR baru memasuki tahap awal masa persidangan dan belum menetapkan agenda legislasi strategis.
Puan menjelaskan, DPR masih mencermati dinamika politik pasca-pembukaan masa sidang serta menunggu pembahasan awal dan sikap resmi dari komisi terkait sebelum melangkah lebih jauh.
“Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang,” kata Puan kepada awak media usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, DPR akan mengamati perkembangan situasi politik secara menyeluruh sebelum menentukan waktu dan arah pembahasan revisi regulasi pemilu.
“Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini? Kemudian, bagaimana dari komisi terkait,” ujar Puan.
Puan juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan di DPR akan dijalankan secara bertahap dan sesuai mekanisme kelembagaan.
“Insya Allah semua sesuai prosedur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa isu pemilihan kepala daerah belum menjadi bagian dari agenda legislasi DPR pada tahun 2026.
Rifqi menjelaskan, Program Legislasi Nasional 2026 hanya memberikan mandat kepada Komisi II untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
“Dalam hal ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 2007. Di dalamnya hanya ada 2 rezim pemilu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif,” kata Rifqi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi II tidak memiliki penugasan maupun kewenangan untuk membahas Undang-Undang Pilkada.
“Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas,” ujarnya.
Karena tidak tercantum dalam Prolegnas, Rifqi memastikan Komisi II belum dapat membahas perubahan aturan pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, ia menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang berkembang di ruang publik sebagai diskursus demokratis yang sah.
Menurut Rifqi, DPR terbuka menerima berbagai pandangan masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak wacana tersebut.
Namun ia menegaskan, pembahasan Undang-Undang Pilkada hanya dapat dilakukan jika ada keputusan resmi dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
“Kami harap proses pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan dapat dilakukan melalui proses kodifikasi hukum pemilu,” ujarnya.***
