PAPUA BARAT DAYA— Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, ia menekankan pentingnya tindak lanjut pemulihan lingkungan dan komitmen jangka panjang dari Pemerintah dan korporasi.
“Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” tegas Evita dalam pernyataannya, Rabu malam (10/6/2025).
Evita juga mengingatkan agar pencabutan IUP tidak sekadar menjadi respons sesaat atas polemik publik, melainkan bagian dari kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
“Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi,” ujarnya.
4 Izin Tambang Dicabut, 1 Masih Beroperasi
Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan dilakukan karena adanya pelanggaran, termasuk kegiatan di wilayah konservasi dan kawasan geopark.
Sementara itu, PT GAG Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena dinilai memenuhi syarat lingkungan dan tata kelola limbah sesuai Amdal. Namun, Evita menegaskan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan.
Kritik Tajam terhadap Eksploitasi Sumber Daya di Wilayah Strategis
Menurut Evita, eksploitasi nikel di Raja Ampat telah merusak potensi pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi lokal. “Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian,” ujarnya.
Ia merujuk laporan Greenpeace yang mencatat bahwa aktivitas tambang di tiga pulau kecil Raja Ampat telah menghabiskan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi khas daerah tersebut.
“Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel,” katanya.
Pariwisata vs Tambang
Evita menyoroti pendekatan Pemerintah yang dinilainya masih perlu lebih seimbang antara upaya industrialisasi tambang dan perlindungan ekosistem.
Ia mengingatkan bahwa sektor pariwisata, yang berbasis pada kelestarian alam, telah terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Raja Ampat, mencapai sekitar Rp7 miliar pada tahun 2020, bahkan di masa pandemi.
“Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing?” ungkapnya.
“Jangan dipertaruhkan demi proyek tambang yang bisa jadi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.
Ancaman terhadap Ekosistem Laut
Evita juga menyoroti potensi kerusakan terumbu karang akibat aktivitas pengangkutan nikel menggunakan kapal tongkang.
“Satu kapal tongkang lewat, bisa bikin rusak satu ekosistem karang. Apa kita sudah siap kehilangan spot diving terbaik dunia karena lalu lintas logistik nikel?” tukasnya.
Pariwisata sebagai Hilirisasi Ramah Lingkungan
Menurut Evita, pariwisata adalah bentuk hilirisasi yang tidak merusak dan justru menciptakan nilai tambah dari budaya dan alam tanpa mengorbankan keduanya. “Nikel bisa habis, tapi panorama Raja Ampat bisa memberi makan rakyatnya sampai generasi turun menurun jika dikelola dengan bijak,” katanya.
Evita mencontohkan Swedia yang menolak tambang di kawasan konservasi Laponia, meski wilayah tersebut memiliki cadangan bijih besi. Hal ini dilakukan demi melindungi kawasan adat dan lingkungan.
“Jangan korbankan wilayah konservasi kita yang punya banyak nilai. Di sana bukan hanya punya kekayaan alam, tapi kita punya masyarakat adat yang harus dilindungi juga,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Dorongan Audit dan Pemulihan Lingkungan
Evita meminta Pemerintah menindaklanjuti pencabutan izin ini dengan langkah konkret, mulai dari audit kerusakan lingkungan hingga reklamasi dan restorasi ekosistem. “Maka kami mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab korporasi, termasuk pengalokasian dana kompensasi dan reklamasi serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
DPR Akan Kawal Penegakan Hukum
Evita memastikan bahwa Komisi VII DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan kebijakan tata ruang di wilayah strategis seperti Raja Ampat.
“Kami akan pastikan masalah Raja Ampat ini diselesaikan secara serius dan bertanggung jawab. Karena Raja Ampat adalah mahakarya alam dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia, pendekatan terhadap Papua, khususnya Raja Ampat, tidak boleh mengutamakan eksploitasi sumber daya, tetapi harus mengutamakan pelestarian dan kesejahteraan masyarakat lokal,” pungkas Evita.



