JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan perubahan RUU Haji dan Umrah dalam rapat paripurna terbaru.
Revisi ini menghadirkan sejumlah regulasi baru yang dinilai lebih komprehensif, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan serta penguatan kelembagaan penyelenggara ibadah.
Perubahan RUU Haji dan Umrah ini dirancang sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan jemaah, sekaligus menyesuaikan perkembangan tata kelola penyelenggaraan ibadah.
Empat poin utama menjadi sorotan dalam regulasi terbaru ini, mulai dari pembentukan lembaga baru hingga aturan perlindungan jemaah yang lebih detail.
Berikut empat perubahan penting dalam RUU Haji dan Umrah yang telah disahkan:
1. Kementerian Haji dan Umrah
Perubahan paling fundamental adalah lahirnya Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Pengelola Haji.
Kementerian ini akan menjadi pusat kendali seluruh penyelenggaraan ibadah, mulai dari regulasi hingga eksekusi kebijakan.
Kehadiran lembaga baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan reformasi besar dalam sistem penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
2. Layanan Satu Pintu
Kementerian Haji dan Umrah dirancang dengan konsep layanan satu atap (one stop service).
Seluruh proses administrasi dan urusan jemaah haji akan terintegrasi penuh di bawah kementerian baru.
Model ini diyakini memangkas birokrasi yang selama ini dinilai berbelit. Dengan sistem baru, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
3. Pengalihan SDM dan Infrastruktur
Seluruh sumber daya manusia dan infrastruktur yang sebelumnya berada di bawah lembaga lama akan dialihkan ke kementerian baru.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat pengambilan keputusan dan memperkuat efektivitas koordinasi.
Pengalihan ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan yang sedang berjalan.
Sebaliknya, transisi tersebut diharapkan memperkokoh kapasitas kelembagaan untuk memberikan layanan lebih baik kepada jemaah.
4. Regulasi yang Lebih Lengkap
Revisi undang-undang juga membawa aturan baru yang jauh lebih rinci, terdiri dari 16 bab dan 130 pasal.
Isinya mencakup ketentuan mengenai jemaah, biaya perjalanan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, serta tata kelola ibadah umrah.
Regulasi baru ini bertujuan menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan maksimal bagi jemaah sepanjang perjalanan ibadah mereka.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPR RI dan pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin layanan yang lebih adil, mudah, dan transparan bagi seluruh jemaah.***




