JAKARTA – Komisi V DPR RI soroti potongan tarif 10 persen aplikasi ojek dan taksi online dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6), menyusul keluhan para pengemudi yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengatakan sejumlah biaya yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi transportasi online, seperti biaya aplikasi Rp2.000 dan biaya perjalanan aman Rp1.000, yang dibebankan kepada pengguna dan pengemudi.
Menurutnya, pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan perlunya biaya tambahan tersebut, mengingat asuransi seharusnya telah tercakup dalam kepemilikan SIM dan STNK.
Adian memperkirakan, dengan asumsi terdapat sekitar 3 juta pengemudi yang masing-masing melakukan satu perjalanan per hari, perusahaan aplikasi berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp9 miliar per hari dari pungutan tersebut.
“Jika setiap pengemudi dikenakan biaya Rp2.000 ditambah Rp1.000, dan ada 3 juta pengemudi dengan minimal satu trip per hari, maka aplikator bisa mengumpulkan Rp9 miliar sehari,” ungkapnya dalam rapat.
Ia juga mengkritik biaya tambahan seperti promo Rp3.000 yang dibebankan kepada pengemudi dan konsumen tanpa landasan hukum yang kuat.
Adian mempertanyakan apakah praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan tanpa dasar hukum. Dalam rapat tersebut, Adian meminta Kemenhub untuk menyampaikan data secara transparan terkait dasar penetapan kebijakan, termasuk skema potongan “15 plus 5 persen”.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tidak seharusnya diterima begitu saja hanya karena dikeluarkan oleh kementerian.
“Kami meminta data yang jelas. Mengapa ditetapkan 15 plus 5 persen? Mari kita bahas secara terbuka,” ujarnya.
Adian menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan yang berdampak langsung pada penghidupan jutaan pengemudi ojek online di sektor informal. Ia mendorong Kemenhub untuk mengevaluasi kebijakan tersebut demi melindungi kepentingan konsumen dan pengemudi.