JAKARTA – Kasus warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan hingga tewas menjadi sorotan tajam di DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meluapkan kemarahannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).
Sorotan utama Safaruddin bukan hanya pada penanganan perkara, tetapi juga pada pemahaman hukum sang Kapolres. Ia menilai Edy tidak menguasai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan kasus tersebut.
Perkara ini sendiri menyita perhatian publik karena menyangkut batas antara pembelaan diri dan tindakan yang berujung pada kematian orang lain.
Dicecar Soal KUHP dan KUHAP
Dalam forum resmi itu, Safaruddin mulai menguji pemahaman Kapolres terkait dasar hukum pidana yang berlaku.
“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.
Kapolres menjawab bahwa aturan tersebut berlaku sejak 2 Januari. Namun jawaban yang dinilai tidak tegas itu langsung menuai teguran.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” ujarnya.
Situasi semakin memanas saat Safaruddin menanyakan apakah Kapolres telah membaca Pasal 34 KUHP terbaru. Pertanyaan itu justru dijawab keliru.
“Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.
Ancaman Tegas dari Safaruddin
Purnawirawan jenderal bintang dua itu mengaku heran seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar tidak menguasai pasal krusial yang sedang menjadi perdebatan nasional.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?,” tuturnya.
Safaruddin kemudian menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP baru. Ia menekankan bahwa pasal tersebut mengatur soal pembelaan diri.
“Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” tuturnya.
Menurutnya, ketentuan itu relevan dengan kasus warga Sleman yang justru berstatus tersangka setelah berusaha menolong istrinya dari kejahatan jalanan.
Kronologi Warga Kejar Pejambret
Kasus yang dipersoalkan dalam RDP tersebut melibatkan Hogi Minaya (43), warga Sleman, yang kini berstatus tersangka. Insiden bermula saat ia mengawal istrinya, Arista Minaya (39), yang mengendarai sepeda motor, sementara Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, Arista dipepet dua pria berboncengan sepeda motor yang kemudian merampas tasnya. Melihat istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi spontan melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir ketika motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak trotoar. Akibat benturan keras, salah satu terduga pejambret meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala. Sementara satu pelaku lainnya mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini memicu perdebatan luas di masyarakat mengenai batas antara pembelaan diri, perlindungan terhadap keluarga, dan potensi jeratan pidana ketika tindakan tersebut berujung pada kematian pelaku kejahatan.