JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui usulan abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula, yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam. Ia menjelaskan, “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.”
Abolisi, yang berarti penghapusan atau peniadaan peristiwa pidana, menjadi langkah yang disetujui dalam kasus ini. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula. Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, menyatakan dalam amar putusan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara empat tahun enam bulan.”
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Keputusan ini menunjukkan langkah signifikan yang diambil oleh DPR dalam menanggapi usulan presiden terkait pemberian abolisi, meskipun kontroversi terkait kasus ini masih hangat diperbincangkan di kalangan publik.