JAKARTA – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap mengkaji usulan yang disiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah naskah akademiknya diserahkan secara resmi ke parlemen.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat, termasuk usulan legislasi yang datang dari MUI.
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan menjelaskan, DPR belum dapat mengambil sikap terhadap substansi usulan tersebut karena masih menunggu naskah akademik sebagai dasar pembahasan. Setelah dokumen diterima, usulan akan melalui mekanisme pengkajian sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
“Pasti nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua,” ujarnya.
Ia mengatakan, Badan Legislasi (Baleg), Badan Keahlian DPR, maupun alat kelengkapan dewan lainnya akan menelaah kelayakan usulan tersebut sebelum diputuskan apakah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Nanti di Badan Legislasi, atau di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan itu,” tegasnya.
MUI Dorong RUU Masuk Prolegnas
Sebelumnya, MUI mengumumkan telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT. Organisasi tersebut berharap rancangan regulasi itu dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pendekatan berupa imbauan moral selama ini belum cukup efektif. Karena itu, menurutnya, diperlukan instrumen hukum yang memiliki daya paksa.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
MUI Minta Pemerintah Bersikap Lebih Tegas
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar juga mendesak pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap fenomena LGBT. Ia bahkan menilai Indonesia perlu mencontoh sikap Rusia dalam menyikapi gerakan tersebut.
“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujarnya.
Menurut Anwar, Rusia memandang gerakan LGBT tidak hanya sebagai persoalan moral, tetapi juga berkaitan dengan aspek politik, keamanan, dan budaya.
“Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan atau larangan administratif, tetapi menindak tegas setiap pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” tegas Anwar.
Anwar menambahkan, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang mengatur perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira,” pungkasnya.
Menunggu Kajian DPR
Masuknya usulan RUU Pidana LGBT ke DPR belum berarti pembahasan akan langsung dimulai. Sesuai mekanisme legislasi, naskah akademik akan lebih dulu dikaji untuk menilai urgensi, dasar hukum, dan dampak pembentukan regulasi.
Hasil kajian tersebut akan menjadi pijakan DPR dalam menentukan apakah usulan RUU Pidana LGBT layak masuk Program Legislasi Nasional dan dibahas bersama pemerintah pada tahap berikutnya.