JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah langkah strategis untuk mempercepat pengesahan regulasi yang dianggap krusial dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan kesiapan DPR untuk menjadi pengusul RUU ini jika diperlukan, menyusul lambatnya progres dari inisiatif pemerintah.
“Tidak ada yang tidak mungkin. DPR bisa saja mengambil alih RUU Perampasan Aset. Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat kembali,” ujar Sturman kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
RUU Perampasan Aset, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, dianggap sebagai senjata ampuh untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang. Namun, Sturman menegaskan bahwa pengambilalihan inisiatif ini memerlukan pernyataan resmi dari pemerintah.
“Kalau sudah diusulkan pemerintah, tentu harus ada pernyataan resmi dulu. Tidak bisa langsung kami ambil alih begitu saja,” jelasnya.
Jika DPR resmi mengambil alih, proses penyusunan draf baru akan dilakukan, diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum, ekonomi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini diharapkan memastikan RUU tersebut selaras dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencucian Uang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Urgensi RUU Perampasan Aset
Desakan publik untuk segera mengesahkan RUU ini semakin menguat, terutama setelah gelombang demonstrasi di berbagai daerah menuntut pemberantasan korupsi yang lebih tegas.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based confiscation), sehingga mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan ke kas negara.
Aset tersebut dapat dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik potensi DPR mengambil alih inisiatif ini.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ucap Supratman di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Dalam pertemuan dengan serikat pekerja, tokoh lintas agama, dan pimpinan partai politik, ia berjanji mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.
“Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Prabowo pada Senin (1/9/2025).
Langkah DPR ke Depan
Meski RUU Perampasan Aset belum masuk Prolegnas Prioritas 2025, langkah DPR untuk mengambil alih inisiatif menunjukkan sinyal positif.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyebutkan bahwa RUU ini dapat diprioritaskan jika disetujui dalam Rapat Paripurna.
“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi bukan berarti diabaikan,” ujarnya.
Pemerintah telah menyiapkan draf final RUU ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun pembahasan formal masih menunggu kepastian dari DPR dan sinyal resmi dari Presiden.
Dengan dukungan politik yang semakin solid, termasuk dari Presiden Prabowo, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.





