JAKARTA – Fenomena penawaran haji tanpa antre kembali marak dan menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menjerat masyarakat dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa tawaran haji instan tanpa proses resmi dipastikan melanggar aturan dan dapat merugikan calon jemaah baik secara finansial maupun hukum.
Lonjakan promosi haji cepat berangkat yang beredar di berbagai kanal dinilai sebagai modus yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk segera menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh iming-iming keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan bahwa satu-satunya jalur sah untuk menunaikan ibadah haji adalah melalui visa resmi yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.
Penggunaan visa selain visa haji seperti visa wisata, kerja, maupun ziarah tidak dibenarkan untuk keperluan ibadah haji.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak bisa dianggap remeh.
Maria mengungkapkan bahwa pelaku haji ilegal berpotensi menghadapi konsekuensi serius mulai dari penahanan hingga larangan masuk kembali dalam jangka panjang.
“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani praktik keberangkatan haji ilegal yang menggunakan visa non-prosedural.
Tim ini bekerja sama dengan Kepolisian RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperketat pengawasan di pintu-pintu keberangkatan internasional.
Hingga saat ini, tercatat 13 warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya karena terindikasi menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sesuai aturan.
Pencegahan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap calon jemaah.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik penipuan yang berkaitan dengan penawaran haji ilegal.
Saluran pelaporan tersebut dapat diakses melalui aplikasi resmi yang dirancang untuk mengawasi dan mengawal penyelenggaraan ibadah haji.
“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung,” tutupnya.***