JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik yang semakin rentan dieksploitasi di era digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dukungan tersebut sejalan dengan langkah Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers yang tengah mendorong pembaruan regulasi agar mampu menjawab tantangan baru di industri media. IJTI menilai revisi UU Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak karena karya jurnalistik kini kian sering dimanfaatkan oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem AI tanpa mekanisme perlindungan dan kompensasi yang memadai.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik, melainkan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses jurnalistik yang panjang, profesional, dan berbiaya.
“Karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi yang kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional,” ujar Herik.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri media secara signifikan. Di satu sisi teknologi membuka akses informasi yang lebih luas, namun di sisi lain memunculkan praktik pemanfaatan konten jurnalistik tanpa izin yang berpotensi merugikan perusahaan pers maupun jurnalis sebagai pencipta karya.
IJTI menilai tanpa perlindungan hukum yang lebih kuat, karya jurnalistik akan terus digunakan untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi yang adil kepada pemilik hak cipta. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam keberlanjutan ekosistem pers yang sehat, independen, dan berkualitas.
Karena itu, organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menegaskan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Hak Cipta.
Pertama, IJTI meminta pemerintah dan DPR memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek hak cipta yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakui nilai ekonomi yang melekat pada setiap produk jurnalistik.
Kedua, IJTI menuntut adanya kewajiban bagi platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita untuk memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia. Selama ini, berbagai platform dinilai memperoleh keuntungan bisnis dari distribusi dan pemanfaatan konten media tanpa pembagian manfaat yang seimbang kepada pemilik karya.
Ketiga, IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya menjadi hak perusahaan pers, tetapi juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya jurnalistik. Menurut IJTI, kesejahteraan jurnalis merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan jurnalisme profesional.
Keempat, IJTI menegaskan bahwa pengaturan hak cipta terhadap karya jurnalistik harus tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Revisi regulasi tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak publik untuk memperoleh informasi.
IJTI juga mengingatkan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam rezim perlindungan hak cipta harus menjadi instrumen penguatan industri pers, bukan justru membuka ruang pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Sebagai bentuk komitmen, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, serta pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta hingga tuntas. Organisasi tersebut menegaskan akan terus bekerja bersama Dewan Pers guna memastikan lahirnya regulasi yang mampu melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi, termasuk oleh teknologi AI yang berkembang semakin pesat.
Dengan payung hukum yang lebih kuat, IJTI berharap karya jurnalistik tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang adil serta tetap dihargai sebagai produk intelektual yang lahir dari proses jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.