JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa tiga bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap ANH yang diamankan di lokasi demonstrasi pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah mengetahui adanya ajakan aksi yang beredar di media sosial.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan di balik aksi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bom molotov yang dibawa tersangka hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Budi, penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan ANH serta mengidentifikasi apakah ada jaringan yang terlibat.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” ujarnya.
ANH diamankan petugas keamanan saat berada di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan mudah terbakar dan berpotensi digunakan sebagai bom molotov.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi aksi. Hingga kini, R masih berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saat ini berstatus saksi dan akan didalami perannya lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut,” pungkas Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.