JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pasca Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut berinisial JS dan AS, dan kini sedang menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan JS ditangkap di tempat kerjanya di Ciracas, sementara AS diamankan di kediamannya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
“Keduanya bersaudara dan hadir sebagai penonton pertandingan,” jelasnya.
Kejadian bermula ketika korban, yang berada di tribun VIP, merekam dugaan aksi pemukulan di tribun lain. JS dan AS kemudian menduga korban merupakan suporter tim lawan. Alhasil, keduanya bersama sejumlah orang lain mengeroyok korban, merampas, dan merusak ponsel milik korban.
“Kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” tegas Binsar.
Insiden ini terjadi usai pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung pada Minggu, 16 Februari 2025, di Stadion Patriot Candrabhaga. Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan sejumlah suporter mengalami luka-luka.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan selalu menjaga sportivitas dalam menyaksikan pertandingan sepak bola.
