JAKARTA – Langkah mengejutkan datang dari dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan untuk mengembalikan seluruh uang suap yang mereka terima, dengan nilai fantastis mencapai total Rp1,9 miliar.
Aksi ini tercatat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), dan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi jaksa untuk memberikan tuntutan yang lebih ringan kepada keduanya.
Jaksa menyebut Erintuah Damanik telah mengembalikan uang suap senilai 115.000 dolar Singapura atau setara Rp1,48 miliar yang ia terima dari Lisa Rachmat.
“Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115.000 dolar Singapura,” ujar jaksa dalam sidang. Sementara itu,
Mangapul turut mengembalikan 36.000 dolar Singapura, setara Rp464 juta, juga berasal dari sumber yang sama.
Keputusan keduanya untuk mengembalikan uang suap menjadi titik penting dalam proses hukum.
Jaksa menilai hal tersebut sebagai bentuk penyesalan dan kooperatif, yang layak mendapat pertimbangan dalam tuntutan pidana.
Akibatnya, jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara serta denda Rp750 juta.
Namun tidak semua terdakwa dalam kasus yang sama menunjukkan itikad serupa.
Heru Hanindyo, yang juga merupakan hakim dalam perkara vonis Ronald Tannur, hingga kini belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya.
Oleh sebab itu, jaksa menuntut Heru dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara, menunjukkan perbedaan sikap yang berdampak langsung pada pertimbangan hukum.***