Sebanyak enam anggota Kepolisian Republik Indonesia diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) yang berujung pada tewasnya dua korban di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam personel yang berdinas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan barang bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta analisis terhadap keterangan saksi dan barang bukti, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, keenam anggota polisi itu juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Perbuatannya masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Trunoyudo.
Divisi Propam Polri menyatakan para tersangka diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun terbuka.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan adanya pengeroyokan terhadap dua pria berinisial MET dan NAT.
Saat petugas tiba di lokasi, satu korban ditemukan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban kedua kemudian juga dinyatakan meninggal dunia.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri. Kasus ini kemudian berkembang dan memicu kericuhan lanjutan.
Kericuhan Berujung Perusakan dan Pembakaran
Pengeroyokan tersebut memicu kemarahan massa yang diduga merupakan rekan korban. Sejumlah kios, warung, dan sepeda motor milik warga dirusak, bahkan ada yang dibakar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan massa datang ke lokasi setelah Magrib dan melampiaskan amarahnya akibat insiden pengeroyokan tersebut.
“Akibat pengeroyokan yang menimbulkan korban meninggal dunia dan luka berat, muncul sekelompok massa yang kemudian melakukan perusakan,” ujar Nicolas di lokasi kejadian.
Polri menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik,” pungkas Trunoyudo.