WAY KANAN – Dua oknum anggota TNI dan satu personel polisi resmi menjadi tersangka dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa tiga anggota Polri saat operasi penggerebekan praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Selasa, (25/3/2025).
Konferensi pers yang digelar bersama oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polda Lampung mengungkap identitas kedua oknum TNI tersebut, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, sebagaimana disampaikan Wakil Kepala Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
“Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Polri, dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sementara Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP karena terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam,” jelas Mayjen Eka.
Senjata api yang digunakan Kopda Basarsyah dalam insiden tersebut merupakan senjata pabrikan yang telah dimodifikasi. Kini, senjata itu tengah dilacak asal-usulnya melalui pengujian di laboratorium forensik dan PT Pindad.
Di sisi lain, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengumumkan penetapan tersangka tambahan, yaitu seorang oknum anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K. Oknum tersebut diduga turut serta dalam aktivitas perjudian sabung ayam saat penggerebekan berlangsung.
“Oknum anggota Polda Sumsel berinisial K kini berstatus tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi menguatkan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian,” ujar Kapolda Helmy.
Tragedi ini bermula dari gugurnya tiga personel Polri dalam tugas penegakan hukum, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Danta, dan Aipda Anumerta Petrus Aprianto. Ketiganya tewas akibat luka tembak di dada dan kepala.
Kasus yang mencoreng citra aparat keamanan ini menjadi sorotan masyarakat luas karena melibatkan personel lintas institusi. TNI dan Polri menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas perkara ini secara terbuka dan transparan demi menegakkan hukum.