JABAR – Dua warga Pamekasan, FA dan AJ, ditangkap petugas Bea Cukai Purwakarta dan Sub Kogartap Cirebon di pintu keluar Tol Cikopo, Purwakarta, Jumat dini hari, setelah kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam mobil Daihatsu Xenia dengan pelat nomor dinas TNI AL palsu.
Penangkapan ini berawal dari hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta, P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat gabungan tersebut melakukan pemantauan terhadap mobil yang dicurigai membawa barang ilegal saat melintasi wilayah kerja Jawa Barat.
Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya di Tol KM 72. “Kendaraan itu secara tiba-tiba keluar dari pintu Tol Cikopo untuk menghindari kejaran petugas, sehingga kami harus melakukan pemberhentian secara paksa,” ujar salah satu petugas Bea Cukai usai penangkapan.
Usaha penghentian paksa itu menyebabkan satu unit mobil petugas P2 Purwakarta mengalami kerusakan. Namun, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal berbagai merek di dalam mobil tersebut. “Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah petugas tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelat nomor dinas TNI AL yang digunakan oleh kedua pelaku adalah palsu. Pelat nomor asli kendaraan tersebut ditemukan berada di Pusat Latihan Khusus (Puslatsus) Kolatmar Grati, Pasuruan.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gartap II, sementara pihak Bea Cukai Purwakarta melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
FA dan AJ tercatat sebagai warga Dusun Secang RT 002 / RW 001, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, serta Dusun Gunung I RT 025 / RW 010, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.