JAKARTA – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada 11 Maret 2025 di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila.
Penangkapan tersebut atas perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama kampanye anti-narkoba yang kontroversial.
Dilansir dari WSJ, penangkapan ini terjadi setelah Duterte kembali dari Hong Kong, menyusul pemberitahuan Interpol mengenai surat perintah tersebut.
Selama masa jabatannya, lebih dari 12.000 orang dilaporkan tewas dalam operasi anti-narkoba.
Meskipun Filipina menarik diri dari Statuta Roma pada 2019, ICC tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan, menilai tindakan Duterte sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penahanan Duterte diperkirakan akan meningkatkan ketegangan politik di Filipina, terutama antara Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan Wakil Presiden Sara Duterte, yang juga merupakan putri Duterte.
Selain itu, hubungan Filipina dengan Amerika Serikat, sekutu kunci di tengah ketegangan yang meningkat dengan China, mungkin terpengaruh oleh perkembangan ini.***