NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menyatakan putusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Majelis Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026).
“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kholid, seperti dikutip Antara.
Sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram.
Barang bukti diamankan setelah penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Penemuan sabu itu berawal dari hasil tes urine yang menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Peran AKP Malaungi dalam jaringan peredaran narkoba terungkap dari pengembangan kasus terhadap Bripka IR alias Karol, beserta istrinya dan dua rekannya. Mereka lebih dulu ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Keterangan Bripka Karol kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran serius di internal kepolisian, di mana seorang perwira yang bertugas memberantas narkoba justru terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Sebagai tersangka, AKP Malaungi kini resmi ditahan di ruang penahanan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” tutup Kholid.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan kode etik, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penyidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul sabu-sabu tersebut.
