JAKARTA – Oknum anggota TNI Pratu TS yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, yang berinisial N, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kini, Pratu TS terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas militer.
Keterangan dari Kadispenad TNI AD
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa Pratu TS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu Yudhayana saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Tak hanya itu, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM terkait tindakan meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menjelaskan bahwa akibat kelakuannya yang melanggar aturan, Pratu TS dipastikan akan menghadapi sanksi berat, termasuk PTDH.
“Karena dia juga meninggalkan dinas tanpa izin, dia dikenakan Pasal 86 KUHPM. Sanksinya sudah jelas, yaitu PTDH. Bila sudah seperti ini, sanksinya pasti berat,” lanjutnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Kematian korban N baru terungkap setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang diketahui melakukan desersi (tidak hadir tanpa izin) sejak 19 Januari 2025. Menurut keterangan dari Deki, juru bicara TNI, Pratu TS tidak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Kostrad yang tidak hadir tanpa izin (Desersi) sejak 19 Januari 2025,” ujar Deki pada Jumat (31/1/2025).
Setelah melakukan pencarian, Pratu TS berhasil ditangkap di daerah Medang. Dalam pemeriksaan awal di kesatuannya, ditemukan fakta mengejutkan bahwa TS telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa selama meninggalkan satuannya, yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Deki.
Penemuan Jenazah Korban
Setelah terungkapnya kasus ini, pihak satuan Pratu TS berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, jenazah korban ditemukan di lokasi yang telah disepakati.
“Setelah pemeriksaan di TKP, ditemukan jenazah wanita yang segera dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi,” tambah Deki.
Ancaman Hukum dan Prospek PTDH
Dengan bukti-bukti yang ada, Pratu TS menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat serta sanksi pemberhentian tidak hormat dari dinas militer. Kasus ini mencuat sebagai contoh bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi tidak bisa dibiarkan, dan pelaku tindak kekerasan, baik dari kalangan sipil maupun militer, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.