JAKARTA — Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli dari kubu penasihat hukum terdakwa, termasuk mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soleman secara tegas membantah anggapan bahwa aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen. Menurut dia, tindakan para terdakwa lebih tepat disebut sebagai bentuk kenakalan personal dan tidak memiliki keterkaitan dengan prosedur operasi intelijen militer.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Selain Soleman, tim penasihat hukum juga menghadirkan psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli.
Ketiganya lebih dulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di ruang sidang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan langsung kepada Soleman mengenai kategori tindakan yang dilakukan para terdakwa. Pertanyaan itu menyinggung apakah aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dimasukkan sebagai operasi intelijen.
“Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan,” ujar Soleman di persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran sejak awal kasus bergulir muncul dugaan publik mengenai kemungkinan adanya operasi intelijen di balik aksi teror terhadap aktivis HAM tersebut.
Soleman bahkan menegaskan bahwa operasi intelijen memiliki pola kerja yang berbeda dan dijalankan secara tertutup. Menurut dia, jika benar tindakan tersebut merupakan operasi intelijen, maka target tidak akan mengetahui proses ataupun pelakunya.
“Nah terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin. Dan saya jelaskan di sidang ini. Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim,” kata Soleman.
Pernyataan eks petinggi intelijen TNI itu sekaligus menjadi bantahan terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai keterlibatan institusi intelijen dalam perkara tersebut.
Empat Prajurit TNI Jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, oditur militer mendakwa empat anggota TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, para terdakwa disebut mulai menyoroti Andrie Yunus setelah aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Menurut oditur, tindakan Andrie saat memasuki forum rapat dianggap para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan dakwaan.
Rasa kesal itulah yang disebut menjadi pemicu utama aksi penyiraman air keras. Dalam dakwaan dijelaskan, salah satu terdakwa berinisiatif memberikan “pelajaran” kepada Andrie agar menimbulkan efek jera. Ide penggunaan cairan pembersih karat kemudian muncul dalam pembicaraan antar terdakwa.
Oditur juga memaparkan bahwa para terdakwa sempat mencari informasi mengenai aktivitas harian Andrie Yunus sebelum melancarkan aksinya. Mereka disebut membagi peran dan tugas masing-masing saat eksekusi dilakukan.
Sorotan terhadap Profesionalisme Aparat
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan anggota aktif TNI dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Persidangan pun terus dipantau sejumlah organisasi sipil yang menilai perkara tersebut berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pembela HAM.
Keterangan Soleman Ponto dalam sidang dinilai penting karena memberikan perspektif dari mantan petinggi intelijen militer terkait batasan operasi intelijen dan tindakan personal aparat.
Meski demikian, proses pembuktian perkara masih terus berjalan di pengadilan militer. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa.
Keempat prajurit TNI itu didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.