JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan kuota itu semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, Indonesia mendapat kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, alokasi tambahan justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Lembaga antirasuah juga menduga adanya kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dolar telah disita terkait kasus ini.